logo mak-adang.com

SIaran Peres (09): INI TANGGAPAN GURU BESAR UIN JAKARTA.

 Dr. Andi Mulya, S.Pd., M.Si.     18/06/2023    Siaran Pers   162 Views
SIaran Peres (09): INI TANGGAPAN GURU BESAR UIN JAKARTA.

Tentang Kasus Deni Indrayana dan Mahkamah Konstitusi.

Mak-Adang.com, JAKARTA.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Halim, menyatakan bahwa langkah Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat sebagai tindakan bijak dan pembelajaran. Abdul Halim setuju bahwa masalah ini harus ditangani oleh dewan kehormatan advokat untuk menilai apakah tindakan Denny melanggar kode etik profesi advokat.

Namun, Abdul Halim tidak sependapat dengan mengadukan Denny Indrayana ke organisasi advokat internasional di Australia, karena hal tersebut dapat merusak nama baik MK dan terkesan kurang elegan.

Abdul Halim menjelaskan bahwa tindakan Denny menyebarkan bocoran putusan MK memiliki dampak dari dua sisi. Secara materiil, tindakan tersebut tidak merugikan MK, namun dari sisi immateril, tindakan tersebut merusak kredibilitas MK di mata masyarakat.

Abdul Halim melihat kasus Denny sebagai koreksi yang konstruktif bagi nama baik dan kredibilitas MK yang masih dipertanyakan di masyarakat. Menurutnya, MK memiliki tugas untuk memulihkan nama baiknya, terutama menjelang pemilu 2024.

Abdul Halim menyatakan bahwa Denny Indrayana harus bertanggung jawab atas tindakannya dan dilaporkan ke polisi serta lembaga advokat yang menaunginya. Denny diduga melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Selain itu, tindakan Denny juga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran kebohongan.

Abdul Halim mengungkapkan bahwa negara dan lembaga legislatif perlu memperkuat regulasi perlindungan untuk melindungi publik dari penyebaran kebohongan. Selain penguatan hukum, penguatan etika dan moral masyarakat juga diperlukan dalam menghadapi tantangan kemajuan informasi saat ini. (rma1)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *