logo mak-adang.com

Suci dan Bendera Merah Putih (8): Tindakan Salah terhadap Bendera

 Dr. Andi Mulya, S.Pd., M.Si.     20/03/2024    Uncategorized   105 Views

Suci dan Bendera
Merah Putih

Oleh: Andi Mulya

Ada sejumlah larangan terhadap bendera, yakni:
a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar,
atau melakukan perbuatan lain dengan maksud
menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan
Bendera Negara.
b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan
komersial.
c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek,
47
luntur, kusut, atau kusam.
d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka,
gambar atau tanda lain dan memasang lencana
atau benda apapun pada Bendera Negara.
e. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap,
pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat
menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Suci dan Bendera Merah Putih,
Penulis : Andi Mulya,
Disain isi dan Cover: Iwan Setiawan,
Diterbitkan pertama kali :,
Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.,
Jalan Daksinapati IV, Rawamangun, Jakarta Timur,
Cetakan Pertama:,
Juni 2017,
ISBN :,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *