UUD 1945 Pasal 28 menegaskan bahwa setiap warga megara memiliki kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pikiran secara lisan maupun tulisan.
Berikutnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Undang-undang ini memberikan jaminan atas kebebasan berekspresi dan hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan tersebut juga mencakup kebebasan dalam menulis di perguruan tinggi.
UU No 40 tahun 1999 tentang pers menggarisbawahi bahwa usaha untuk menyampaikan pikiran melalui tulisan adaah uoaya mencerdaskam kehidupan bangsa.
UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menetapkan bahwa tulisan atau konten kreatif dapat menjadi langkah positif, promosi dan produktif untuk program pemerintah atau lembaga. Akan tetapi keslahan dalam menyikapi dan menerapkan di lapangan dapat berakibat fatal baik baginpribadi maupun lembaga.
UU 20 Nomor tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional mendoromg setiap orang untuk membaca dan menulis sebagai bagian meningkatkan daya saing nasional.
***
Tertarik dan butuh proposal Menulis Kreatif untuk Perguruan Tinggi ini, silahkan * daftar
atau hubungi whatsapp 0813-8684-2864.