Ada beberapa Undang-Undang yang berkaitan tentang kegiatan menulis di perguruan tinggi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Undang-undang ini mengatur mengenai pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk kurikulum dan penyelenggaraan kegiatan akademik. Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa perguruan tinggi wajib mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya melalui kegiatan akademik dan penelitian. Menulis di perguruan tinggi dapat menjadi salah satu kegiatan akademik dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan seni.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Hak Cipta: Undang-undang ini memberikan jaminan atas hak kekayaan intelektual dalam menciptakan karya tulis. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa hak cipta atas karya tulis termasuk hak untuk mengumumkan atau memperbanyak seluruh atau sebagian isi karya tersebut. Menulis di perguruan tinggi dapat menciptakan karya tulis yang dilindungi oleh hak cipta.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik: Undang-undang ini mengatur mengenai hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat secara bebas. Menulis di perguruan tinggi merupakan bentuk menyatakan pendapat secara bebas.
Dalam praktiknya, kegiatan menulis di perguruan tinggi sebaiknya dilakukan dalam batas-batas etika dan norma-norma yang berlaku di perguruan tinggi. Hal ini untuk menjaga kualitas karya dan tidak menimbulkan masalah hukum atau etika.***