logo mak-adang.com

KETIKA NEGARA ABAIKAN STANDAR PENDIDIKAN

 Dr. Andi Mulya, S.Pd., M.Si.     3/08/2026    Artikel   54 Views
KETIKA NEGARA ABAIKAN STANDAR  PENDIDIKAN

Catatan tentang SPMB Jabar 2026.

Oleh: Apra Mitra

Mak-adang.com menerima artikel evaluasi tentang SPMB yang penuh drama sejak awal Juni 2026. Banyak keluhan tidak hanya masyarakat khususnya orang tua. Melainkan semua unsur pelaksana baik Dinas Pendidikan sampai perangkat di bawahnya. Solusi yang viral saat KDM-sang gubernur Jabar-turun, seakan masalah selesai.

Artikel ini menyorot ada masalah sistematis dan struktural yang mengancam keberlangsungan proses belajar mengajar. Selamat mengikuti.

Mak-Adang.com (BEKASI).

Setiap tahun pemerintah berbicara tentang peningkatan mutu pendidikan. Berbagai peraturan diterbitkan, standar nasional disusun, dan sekolah diminta mematuhi berbagai ketentuan administratif maupun akademik. Namun pasca pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, muncul sebuah ironi yang sulit diabaikan: negara justru tampak mengabaikan standar yang dibuatnya sendiri.

Di berbagai daerah, khususnya di Kota Bekasi, kelas-kelas baru tingkat SMA dan SMK negeri kini terisi lebih dari 40 peserta didik dalam satu rombongan belajar. Bahkan tidak sedikit yang mencapai 45 hingga 46 siswa per kelas. Fenomena ini bukan kasus yang terjadi di satu atau dua sekolah, melainkan menjadi gambaran umum yang dapat ditemukan di banyak sekolah negeri setelah SPMB berakhir.

Pertanyaannya sederhana: apakah pemerintah benar-benar sedang memperluas akses pendidikan, atau hanya sedang memindahkan masalah dari ruang penerimaan peserta didik ke dalam ruang kelas?

Mutu atau Angka.

SPMB Jabar tahun ini seolah ingin menunjukkan keberhasilan melalui satu indikator utama: semakin banyak lulusan SMP yang diterima di sekolah negeri.

Secara politik, kebijakan ini mungkin terlihat menarik. Tidak ada lagi berita tentang siswa yang tidak mendapatkan sekolah negeri. Tidak ada lagi gejolak besar akibat keterbatasan daya tampung. Pemerintah dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa akses pendidikan semakin luas. Namun pendidikan tidak mencerminkan persoalan angka penerimaan.

Konstitusi memang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Akan tetapi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak hanya berbicara tentang akses, tetapi juga tentang mutu layanan pendidikan.

Besar dampak kala satu ruang kelas yang kapasitasnya terbatas dapat menampung puluhan siswa tambahan. Tanpa penambahan ruang belajar, tanpa penambahan guru, dan tanpa penambahan fasilitas yang memadai. Akibatnya bukan meluasnya akses pendidikan, melainkan penurunan kualitas layanan pendidikan secara sistematis.

Negara seolah-olah berhasil menyelesaikan persoalan di pintu masuk sekolah, namun menciptakan persoalan baru di dalam kelas.

Selama ini sekolah dituntut mematuhi berbagai standar pendidikan nasional. Kepala sekolah dievaluasi berdasarkan standar tersebut. Guru menampilkan agar melaksanakan pembelajaran sesuai standar proses. Sarana dan prasarana diukur berdasarkan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun ketika berbicara tentang daya tampung peserta didik, standar itu tiba-tiba menjadi sangat lentur.

Pertanyaan yang layak dikemukakan adalah: jika pemerintah menganggap standar penting, mengapa standar tersebut tidak menjadi dasar utama dalam pelaksanaan SPMB?

Jika kapasitas ruang belajar, rasio guru, dan jumlah rombongan belajar dapat diabaikan demi mencapai angka penerimaan, maka sesungguhnya pemerintah sedang mengirim pesan yang berbahaya: standar hanya wajib dipatuhi oleh sekolah, tetapi tidak harus menjadi pedoman bagi pembuat kebijakan.

Padahal legitimasi suatu kebijakan publik tidak hanya ditentukan oleh niat kebaikan, tetapi juga oleh konsistensinya terhadap aturan yang berlaku.

Dapodik Gudang Data?

Pemerintah telah memiliki salah satu sistem data pendidikan terbesar di Indonesia, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Melalui Dapodik, pemerintah mengetahui jumlah ruang kelas setiap sekolah, jumlah guru, jumlah teman belajar, kondisi sarana dan prasarana, hingga kapasitas riil satuan pendidikan.

Artinya, pemerintah sesungguhnya memiliki instrumen yang sangat mampu untuk menentukan daya tampung sekolah secara objektif dan terukur.

Lalu mengapa hasil SPMB justru menunjukkan banyak sekolah menerima peserta didik jauh melebihi kapasitas idealnya?

Jika Dapodik benar-benar dijadikan kebijakan dasar, seharusnya sistem dapat secara otomatis menghitung jumlah maksimum peserta didik yang dapat diterima oleh setiap sekolah. Tidak perlu ada ruang bagi intervensi yang dibandingkan dengan kapasitas riil sekolah.

Kondisi ini menimbulkan kesan Dapodik hanya berfungsi sebagai gudang data nasional yang rajin diperbarui setiap tahun, tetapi belum sepenuhnya digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan strategi.

Padahal transparansi dan akuntabilitas yang selama ini digaungkan pemerintah justru dapat diwujudkan melalui integrasi penuh antara SPMB dan Dapodik. Masyarakat dapat mengetahui mengapa suatu sekolah menerima sejumlah siswa tertentu. Dasarnya harus jelas, terbuka, dan dapat dibuka oleh publik.

Sekolah Swasta: Korban

Ada persoalan lain yang jarang dibicarakan. Ketika sekolah negeri dipaksa menambah kapasitas secara besar-besaran, banyak sekolah swasta justru kehilangan peserta didik.

Selama puluhan tahun sekolah swasta telah membantu negara memenuhi kebutuhan layanan pendidikan masyarakat. Namun dalam praktik SPMB, sekolah swasta diposisikan sebagai pelengkap yang baru diingat ketika sekolah negeri sudah tidak mampu menampung siswa.

Kebijakan yang terlalu berorientasi pada perluasan daya tampung sekolah negeri tanpa memperhitungkan keberlangsungan sekolah swasta berpotensi menciptakan ketimpangan baru dalam ekosistem pendidikan. Pendidikan nasional tidak dibangun oleh sekolah negeri saja. Pendidikan nasional dibangun oleh seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Telah tiba saatnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memancarkan secara jujur ​​terhadap pelaksanaan SPMB tahun 2026.

Evaluasi tidak boleh berhenti pada pertanyaan berapa banyak siswa yang berhasil diterima. Evaluasi harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar.

Berapa jumlah sekolah yang kini memiliki kelas di atas kapasitas ideal?

Bagaimana dampaknya terhadap kualitas pembelajaran?

Apa dampaknya terhadap beban kerja guru?

Bagaimana dampaknya terhadap layanan pendidikan inklusif?

Bagaimana dampaknya terhadap keberlangsungan sekolah swasta?

Lebih penting lagi, mengapa data Dapodik tidak digunakan secara maksimal untuk memastikan kebijakan penerimaan peserta didik tetap berada dalam koridor standar nasional pendidikan?

Pendidikan yang baik tidak dibangun melalui pencapaian statistik yang indah di atas kertas. Pendidikan yang baik dibangun melalui keberanian menjaga kebersamaan, bahkan ketika terdapat tekanan untuk mencapai kuantitas.

SPMB Jabar 2026 mungkin berhasil meningkatkan angka penerimaan peserta didik di sekolah negeri. Namun jika keberhasilan itu harus dibayar dengan kelas yang semakin padat, kualitas pembelajaran yang menurun, dan mengabaikan standar yang telah ditetapkan negaranya sendiri, maka kita patut bertanya: apakah ini benar-benar keberhasilan, atau justru sebuah peringatan bahwa arah kebijakan pendidikan kita perlu segera dikoreksi. (***)

*) Penulis guru senior satu SMK di Bekasi. Aktivis Universitas Negeri Padang, 1992.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *