logo mak-adang.com

Artikel (2): Model Pembelajaran ‘Multi Peran’ Perlindungan Saksi dan Korban.

 Dr. Andi Mulya, S.Pd., M.Si.     12/03/2023    Artikel   149 Views
31 Oktober 2017

Oleh Andi Mulya

Mak-Adang.com menampilkan  ringkasan artikel  ini sebagai berikut:

Di tengah terjadinya kasus-kasus hukum yang perlu diungkap secara benar, adil, dan profesional tersebut, masyarakat masih apatis, tidak peduli, bahkan takut menjadi saksi atau bersaksi di pengadilan sebagai korban kejahatan. Perlindungan dari  negara masih terbatas karena terbatas pula dana dan sumber daya manusianya. Situasi dan kondisi di lapangan juga menyebabkan perlindungan terhadap saksi dan korban secara geografis belum mampu menjangkau sampai ke daerah-daerah Indonesia. Secara personal juga belum mampu memberi perlindungan ke pribadi-pribadi (private) saksi atau korban.

Oleh sebab itu diperlukan upaya yang cepat dan tepat membangkitkan masyarakat pada tahap awal mengerti akan hak dan kewajiban hukumnya sebagai saksi dan korban. Tahap selanjutnya adalah mengajarkan kepada masyarakat melalui pendidikan forma dan informal. Kemudian memiliki keberanian menegakkan kebenaran atas hak dan kewajiban hukum tersebut.

Guna memudahkan pendidik mengajarkan sekaligus menyosialisasikan  perannya sebagai subjek dalam aspek saksi dan korban,  diperlukan satu model pembelajaran yang efektif dan efisien. Model pembelajaran akan menjadi panduan untuk proses belajar-mengajar tercapai dengan hasil baik dan  maksimal, sekaligus  menyebar-luaskan kesadaran aspek hukum saksi dan korban  bagi masyarakat.

Ada banyak motede pembelajaran yang dikembangkan oleh ahli pendidikan, namun perlu dianalisa manakah yang relevan dan efektif untuk memotivasi masyarakat terkait pembelajaran saksi dan korban. Untuk tahap awal penulis merumuskan model pembelajaran modifikasi bernama Multi Peran yang merupakan gabungan dari tiga model pembelajaran. Disebut Multi Peran karena mengadopsi tiga model pembelajaran yakni Gambar demi Gambar (picture to picture), Kepala Bergambar (numbered heads together), dan Skrip Kooperatif (cooporative script).

 

DAFTAR PUSTAKA

Arwalembun, Raimondus. Urgensi Perlindungan Saksi  di Indonesia, makalah

BALAI PUSTAKA, Kamus Besar Bahasa Indonesia, dari https://kbbi.web.id/persekusi     diakses 30 Oktober 2017.

Mulya, Andi. Zulham. Sutisna. Model Pembelajaran Berbasis Masalah dalam Gerakan Anti Korupsi Bidang Pembangunan Olahraga bagi Mahasiswa Fakultas Ilmu Olahraga, Universitas Negeri Jakarta. Proposal penelitian untuk call of proposal Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 2017.

Sumadikara, Tedi Subarsyah. Eksistensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Litigasi Vol 17, 2016.

UU No 13 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

UU No 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU NO 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Herawaty S., Nenden, Perlindungan Saksi dan Korban. Makalah

https://life.idntimes.com/inspiration/arief-hany/apa-itu-persekusi-dan-bagaimana-cara-menghindarinya-c1c2  akses  30 Oktober 2017 12.52

https://www.academia.edu/people/search?utf8=%E2%9C%93&q=model+pembelajaran akses 30 Oktober 17 05.20

https://www.kontras.org/regulasi/UU%20No%2013%20Tahun%202006%20tentang%20Perlindungan%20Saksi%20dan%20Korban%20.pdf

Pembaca dapat memperoleh artikel dan memesan buku dengan  mengirimkan pesan dalam web dengan melampirkan nomor kontak. terima kasih 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *