logo mak-adang.com

Review : ISU PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA YANG PERLU ANDA TAHU.    

 Dr. Andi Mulya, S.Pd., M.Si.     6/07/2023    Ikrar Sedunia   370 Views
Review : ISU PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA YANG PERLU ANDA TAHU.    

Mak-Adang.com, JAKARTA.

CNBC Indonesia pagi  in imenerbitkan berita:  “Masa Jabatan 9 Tahun, Siap-siap Kepala Desa Jadi Incaran.”  Dalam artikel itu disebutkan Badan Legislasi DPR telah setuju memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode. Perubahan ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tulisan tersebut relevan dengan satu hal yang terjadi di Nagari Keramat Rao-Rao Batusangkar. Pertama, minat menjadi wali nagari cukup tinggi. Ada enam calon yang sudah mengambil formulir. Ini menunjukkan bahwa posisi kepala desa di Nagari Keramat Rao-Rao Batusangkar menjadi incaran tokoh masyarakat baik yang sudah menetap di kampung, maupun perantau. Sebagai catatan, sesuai diskusi dengan ketua BPRN, Eri Fuadi, ada sinyal dua calon tidak bisa mendaftar karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Hal itu juga berdasarkan informasi dari ketua panitia pemilihan Wali Nagari Rao-Rao, siang ini, AKBP (Purn) Yon Hendri. BPRN yakni Badan Perwakilan Rakyat Nagari, yang bertanggung-jawab melaksanakan pemilihan wali nagari tersebut.

Akan tetapi ada dua hal yang diabaikan dan tidak relevan dengan perkembangan politik lokal di nagari ini. Pertama, tulisan itu mengabaikan bahwa di Sumatera Barat, pemerintahan terkecilnya adalah nagari.  yang terdiri dari tiga jorong yang setara dengan tiga desa.

Dengan demikian konteksnya berbeda pula bila ingin mengevaluasi minat dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala desa. Kedua tulisan menyebut adanya trauma terkait pemilihan kepala desa selama ini yang berlangsung tiga tahun sekali. Satu hal yang perlu dikaji ulang bisa jadi ini generalisasi  yang keliru.

Lepas dari itu, informasi tersebut tetap penting dalam proses pemilihan kepala desa di Nagari Keramat itu.

Perhatian nasional
CNCB menyimpulkan minat masyarakat untuk menjadi kepala desa sangat tinggi. Contohnya, dalam catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, terdapat 12 desa di 11 kecamatan yang memiliki lebih dari lima calon kepala desa. Hal yang sama juga terjadi di DPMD Bangkalan, di mana terdapat 469 calon kepala desa yang terdaftar dari 149 desa.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menjelaskan perpanjangan masa jabatan akan memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsolidasi karena efek pemilihan kepala desa.

Pemilihan kepala desa memiliki tingkat ekses sosial yang cukup tinggi karena merupakan pemilihan di tingkat lokal yang sangat mendasar. Baidowi juga menyatakan bahwa masa jabatan enam tahun dirasa belum cukup untuk menghilangkan trauma dan membangun desa secara efektif.

Selain perpanjangan masa jabatan, RUU Desa juga mengusulkan peningkatan dana desa dari 8% menjadi 20% dari Dana Transfer ke Daerah. Peningkatan anggaran tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan menggerakkan ekonomi masyarakat di desa.

Demikianlah tinjauan berita pagi ini. Pertama tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. Kedua peningkatan dana desa dalam RUU Desa yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR (rma1).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *