logo mak-adang.com

PENGACARA KAWAKAN KALIGIS ‘TEMPUR’ MEMENANGKAN RICHI-DONI JADI BUPATI TANAH DATAR

 Dr. Andi Mulya, S.Pd., M.Si.     9/01/2025    Kaba Ari ko 1   378 Views
PENGACARA KAWAKAN KALIGIS ‘TEMPUR’ MEMENANGKAN RICHI-DONI JADI BUPATI TANAH DATAR

Catat Jadwal dan Tahapan Sidangnya

Oleh : Andi Mulya

Penerima Penghargaan bidang sosial budaya, Peneliti Muda 2001 LIPI/Brin.

Mak-adang.com , JAKARTA.

OC Kaligis akan ‘bertempur’ memenangkan Richi-Doni menjadi Bupati Tanah Datar melalui sidang di MK.

Pasangan Richi Doni, melalui pengacara OC Kaligis, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan empat poin tuntutan terhadap Eka Putra. Permohonan ini disampaikan pada tanggal 9 Desember dengan total 35 halaman.

“…kecurangan dan pelanggaran dilalukan secara terstuktur, sistematis, dan masif, secara terang-terangan, dan didukung oleh termohon (KPU Tanah Datar),” tulis Kaligis dalam dokumen MK yang diperoleh pekan lalu.

Baca Jua: BELAJAR DARI LIHAINYA EKA PUTRA: BUPATI TANAH DATAR TERPILIH

Dilihat dari materi tuntutan Kaligis, Richi-Karson berpeluang memenangkan Bupati, dan membatalkan kemenangan pasangam Eka Fadly. Hal itu antara lain dari bukti yang dilampirkan lengkap dengan foto temuan/dokumentasi. Dilengkapi dengan fakta lapangan dua orang ASN Tanah Datar yang memihaknya keputusan oleh pengadilan.

Halaman 9 dari 35 halaman dokumen sidang tuntutan Eka Putra (foto: layar tangkap mkri)

Secara ringkas tuntutan tersebut meliputi:

1. Eka Putra diduga aktif berkampanye selama masa tenang, yakni 24-26 November 2024.

2. Tidak netral terbukti tertahannya dua ASN Tanah Datar yang diputuskan oleh Pengadilan. Maulida dan Afrizon menjadi teepidana dan kini menjalani hukuman.

3. Eka Putra memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara serta bantuan pemerintah Tanah Datar di masa tenang.

4. KPU Tanah Datar diduga mendukung kondisi sehingga mempengaruhi suara pemilu.

Jadwal Sengketa
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang pemanggilan ini besok (10/1/2025) pukul 19.00 WIB. Dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Melalui web resmi MK, https://sippi.mkri.id/home/kegiatansidangdetail/4372 , mengadakan sidang pertama MK untuk pemeriksaan izin permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon.

Sidang dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri dari minimal tiga orang hakim. Setelah sidang, pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu tertentu.

Tahapan di MK
MK adalah lembaga negara pengawal konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keutuhan hukum dan konstitusi. Dalam pelaksanaannya, lembaga-lembaga tersebut memiliki beberapa unit kerja, termasuk unit perkara dan peradilan.

Prosedur permohonan perkara di MK melewati beberapa tahapan. Pertama, pengaju permohonan harus mengajukan permohonan secara online atau offline. Kemudian, permohonan tersebut akan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen. Apabila dokumen belum lengkap, pengaju harus memperbaiki permohonan.

Setelah pelaksanaan, permohonan akan diregistrasi dan disampaikan kepada pihak terkait. Sidang pertama kemudian dilaksanakan untuk memeriksa permohonan tersebut.

Tahapan selanjutnya meliputi pemeriksaan pendahuluan yang akan dilaksanakan besok. Kemudian pemilihan suara, dan suara keputusan.

Putusan sidang kemudian disampaikan kepada pihak terkait dan diselenggarakan dalam sidang risalah. Lembaga tersebut juga menyediakan rekapitulasi perkara, termasuk rekapitulasi perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PHPKADA), dan Peraturan Pemerintah (PHPU). ***


One thought on “PENGACARA KAWAKAN KALIGIS ‘TEMPUR’ MEMENANGKAN RICHI-DONI JADI BUPATI TANAH DATAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *