Oleh: M. Fuad Nasar.
Mak-adang.com menurunkan tujuh tulisan yang penting diketahui Orang Minangkabau yang disebut Anies Baswedan sebagai Kampungnya Para Pendiri Bangsa. Setiap Senin pukul 07.00 bagaimana sejarah bernegara ini kami terbitkan untuk dunsanak. Selamat membaca.***
Mak-adang.com, PADANG.
Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir dari bersatunya komunitas-komunitas adat di seluruh Nusantara yang digalang sejak Sumpah Pemuda 1928. Puncaknya yakni setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Komunitas adat atau belakangan digunakan istilah Masyarakat Hukum Adat telah ada sebelum berdirinya negara Republik Indonesia.
Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 karya para pendiri bangsa, pasal 18 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelbesturende lanschappen dan Volksgemeenschappen seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Yang maksud dengan Zelbesturende lanschappen adalah pemerintahan pribumi yang memperoleh otonomi karena perjanjian dengan pemerintahan kolonial Hindia Belanda, sedang Volksgemeenschappen artinya persekutuan rakyat.
Perancang konstitusi negara menegaskan dalam Penjelasan UUD 1945 yang asli bahwa daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah istimewa itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut.
Suku atau etnik Minangkabau merupakan salah satu suku bangsa yang turut membentuk negara Indonesia. Suku-suku bangsa di Nusantara memiliki sistem sosial dan mempunyai sistem peradilan baik peradilan adat maupun peradilan desa atau nama lainnya. Kepemimpinan adat telah berjalan ratusan tahun dipandu dengan nilai-nilai kebajikan dan kebijaksanaan. Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sewaktu perumusan naskah Undang-Undang Dasar 1945 mengemukakan, persekutuan-persekutuan rakyat atau volksgemeenschappen telah membuktikan mampu mengurus tata negara dan hak-hak atas tanah.
Kaidah bernegara dan amanat para founding fathers harus senantiasa menjiwai cara mengelola negara dan mengatur pemerintahan yang baik. Indonesia bangsa besar yang terdiri dari 1.072 etnik. Bangsa lain hanya tersusun dari dua sampai empat etnik saja.
Konstitusi dan hukum negara melindungi identitas lokal suku-suku bangsa dalam susunan negara republik dan para founding fathers menolak negara kerajaan yang dipimpin secara turun-temurun.
Sosiolog Prof. Dr. Selo Soemardjan (1993) dalam kutipan Naskah Akademik RUU Masyarakat Hukum Adat (DPR-RI, 2018) menjelaskan masyarakat tradisional berdasarkan pandangan sosiologis memiliki karakteristik sebagai berikut: (1) masyarakat yang cenderung homogen, (2) adanya rasa kekeluargaan, kesetiakawanan dan rasa percaya yang kuat antar para warga, (3) sistem sosial yang masih diwarnai dengan kesadaran kepentingan kolektif, (4) pranata adat yang efektif untuk menghidupkan disiplin sosial, dan (5) shame culture (budaya malu) sebagai pengawas sosial langsung dari lingkungan sosial manusia, rasa malu mengganggu jiwa jika ada orang lain yang mengetahui penyimpangan sistem nilai dalam adat-istiadat.***
Nantikan senin depan: Bernagari dan Bernegara (2): Inisiatif Kembali Banagari.
One thought on “Bernagari dan Bernegara (1): ORANG MINANG DAN ASAL MULA BERNEGARA.”