logo mak-adang.com

EKA PUTRA SABANA PANDEKA: SELAMAT ‘PAK BUP’ DUA PERIODE

 Dr. Andi Mulya, S.Pd., M.Si.     6/02/2025    Kaba Ari ko 1   906 Views
EKA PUTRA SABANA PANDEKA: SELAMAT ‘PAK BUP’ DUA PERIODE

Oleh: Andi Mulya

(TAA DPR-RI 2009)

Mak Adang , JAKARTA

Dewi fortuna akhirnya berpihak kepada Eka Putra dan Fadly dalam memenangkan Pilbup Tanah Datar.

Melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025, semua gugatan pasangan Ridho ditolak.

Dengan demikian permohonan calon nomor urut 01 Richi Aprian dan Donny Karsont (Pemohon) berakhir sudah. Kalah.

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Demikian Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Rabu (5/2).

“…tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” katanya dalam siaran Humas MK yang dikutip mak-adang.com .

Suhartoyo didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya, berlangsung di Gedung 1 MK.

Dalam sidang pendahuluan, Jumat (10/1), yaitu pasangan Ridho mengabulkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024.
Sesuai keputusan KPU yang menetapkan pemohon mendapatkan 77.595 suara, sedangkan Eka Putra–Ahmad Fadly membukukan 85.692 suara. Total suara sah mencapai 163.287 .

Siaran MK menulis lagi diantaranya pelanggaran 02 seperti bantuan ayam kepada warga pada malam hari sebelum pencoblosan; bantuan pembagian dana bajak gratis yang menjadi program dari Pemda Kabupaten Tanah Datar yang dilaksanakan Dinas Pertanian Tanah Datar di masa tenang Pilkada Kabupaten Tanah Datar.

Tidak TSM.
Gugatan ini adalah harapan terakhir pasangan nomor urut 1 untuk memenangkan Pilbup Tanah Datar. Langkah itupun sangat serius dengan memakai pengacara OC Kaligis.

Awalnya peluang menang, artinya mengalahkan Eka Putra seolah lima puluh lima puluh : podo. Bisa menang, bisa kalah. Jejak digital penyimpangan Eka Putra juga terang benderang. Bahkan dua ASN, termasuk satu kadinas Tanah Datar, telah mengambil keputusan karena memihak. Satu yang diharamkan bagi ASN. Setiap ASN pun sangat berhati-hati terkait netralitas. Keduanya, bak bahasa Jakarta, mungkin kebablasan. Indak tahu rantiang ka mainpok. Ndak tau angin basiru. Urang dasaruruak ilang-ilang. Inyo nanyuruak dicogokannyo kapalonyo . Akhirnya hukum jatuh.

Tapi Eka Putra ringan dalam arti tidak terlibat dengan kasus natralitas ASN ini. Toh itu sikap pribadi. Dan secara hukum sudah ditegakkan. Itu pula salah satu alasan sidang ini tidak dilanjutkan ke sidang berikutnya: unsur TSM, kata keramat untuk mengugat tidak bisa dipakai. TSM singkatan Terstruktur, Sistematis, dan Masif.

Pada pertimbangan TSM tujuan hakimlah yang akan menentukan. Di sini pasangan nomor urut 1 menerima keputusan itu.

Persoalan hukum berakhir sudah. Pepatah Minang mengajarkan: maambiak contoh ka nan sudah. Maambiak tuah ka nan manang.

Selamat memimpin Eka Fadly. Selamat belajar kembali pasangan Ridho.

Seperti kata satu senior IKTD (Ikatan Keluarga Tanah Datar) di Jakarta: “…pakuaik dulu kudo-kudo. Baitu filosofi silek Kumango. Langkah kida gerak gemulai, saimbang jo langkah suok nan mambunuah.

Gamulainyo baparetongan, indak lamah kanai sudu. Mambunuahnyo bakayakinan nan tagak jo kabanaran. Nan saimbang, nah. (***)

Kredit foto: mkri


One thought on “EKA PUTRA SABANA PANDEKA: SELAMAT ‘PAK BUP’ DUA PERIODE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *