logo mak-adang.com

MR. ASSAAT PENJAGA PROKLAMASI ERA RIS

 Dr. Andi Mulya, S.Pd., M.Si.     31/01/2026    Artikel,Kaba Ari ko   238 Views
MR. ASSAAT PENJAGA PROKLAMASI ERA RIS

Catatan M. Fuad Nasar (2).

Mak-adang.com menurunkan secara berkelanjutan tulisan M. Fuad Nasar tentang alam dan masyarakat Minangkabau. Sebagai birokrat dan juga intelektual muda, Fuad Nasar menulis artikel sampai buku tentang sejarah, budaya, dan peran tokoh Minangkabau di pentas nasional dan internasional. Ketertarikannya pada isu lokal sangat relevan dengan kunjungan Mak-adang.com. Berikut ini tulisan kedua biografi Mr. Assaat.

Selamat mengikuti. ***

Tuan Assaat (foto oleh chatgpt)

Assaat Datuk Mudo dikenal sebagai tokoh nasional dan negarawan di awal kemerdekaan. Peran dan jasanya dalam menegakkan dan mempertahankan Republik Indonesia tidak dapat dilupakan dalam sejarah nasional. Sewaktu Republik Indonesia di Yogyakarta sesuai hasil Konperensi Meja Bundar di Den Haag diakui sebagai negara bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS), sejarah mencatat peran Mr. Assaat yang “menjaga negara proklamasi” sebagai Pemangku Jabatan Presiden Republik Indonesia atau Pejabat Presiden (Penjabat Presiden).

Soekarno dan Mohammad Hatta menjabat Presiden dan Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat tahun 1949 – 1950 di Jakarta. Eksistensi negara yang dipertahankan di masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi sebagai “penyambung nyawa republik” di bawah pimpinan Mr. Sjafruddin Prawiranegara, dipertahankan kembali oleh Mr. Assaat dalam periode RIS di Yogyakarta tahun 1949 – 1950 beberapa bulan setelah Ketua PDRI mengembalikan amanat kepada Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Pak Assaat adalah putra Minangkabau lahir di Jorong Pincuran Landai, Kenagarian Kubang Putih, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tanggal 18 September 1904. Riwayat pendidikannya Sekolah Adabiah Padang dan MULO ( Meer Uitgebreid Lager Onderwijs ) Padang dan STOVIA ( School ter Opleiding van Indische Artsen ) Jakarta. Karena merasa tidak berbakat menjadi dokter, ia meninggalkan STOVIA dan masuk AMS ( Algemeene Middelbare School) atau Sekolah Menengah Atas zaman Belanda. Pak Assaat lalu melanjutkan pendidikan ke RHS ( Rechts Hoge School ) atau Sekolah Hakim Tinggi di Batavia (Jakarta). Pendidikan tinggi hukum ditempuhnya di Universitas Leiden Negeri Belanda hingga meraih gelar Meester in de Rechten (Mr) tahun 1939.

Baco Juo:  KISAH SITUJUAH BATUA: GUGURNYA PAHLAWAN CHATIB SULAIMAN

Aktif Berorganisasi.
Sejak muda Assaat aktif dalam pergerakan kemerdekaan melalui organisasi Jong Sumatranent Bond (JSB), Perhimpunan Pemuda Indonesia, Partai Indonesia (Partindo). Pak Assaat yang tidak mau bekerja dengan pemerintah penjajah membuka praktik advokat secara mandiri di Jakarta. Di zaman Jepang, diangkat menjadi Camat Gambir dan Wedana Mangga Besar Jakarta.

Pada tahun 1945 Mr. Assaat menjadi Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Ia terpilih sebagai Ketua Badan Pekerja KNIP yang terlama, dari awal tahun 1946 sampai terbentuknya negara RIS tahun 1949. Sebagai ahli hukum yang berpengalaman di pemerintahan, ia menulis buku Hukum Tatanegara Republik Indonesia Dalam Masa Peralihan (1947).
Setelah Konperensi Meja Bundar dan penyerahan 27 Desember 1949 berlangsung penyerahan dari Presiden Soekarno kepada Tuan Assaat tanggal yang menjadi Pemangku Jabatan Presiden Republik Indonesia pada masa Republik Indonesia Serikat di Yogyakarta. Pelantikan Tuan Assaat sebagai Pemangku Jabatan Presiden Republik Indonesia atau Pejabat Presiden di Istana Kepresidenan Yogyakarta dipimpin oleh Presiden Soekarno. Pejabat Presiden Bpk. Assaat didampingi dr. Abdul Halim sebagai Perdana Menteri.

Kaba nan Lain: CATATAN PERJALANAN ANIES BASWEDAN MENEMUI PENDAKWAH MINANG DI THAILAND SELATAN

Penjabat Presiden.

Semasa menjadi Pejabat Presiden RI, Mr. Assaat mengusulkan pembangunan sebuah masjid sebagai kenang-kenangan bagi rakyat Yogyakarta dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Masjid bersejarah tersebut diberi nama Masjid Syuhada.

Pembangunan Masjid Syuhada Yogyakarta selesai tahun 1952.
Selama menjadi Pejabat Presiden Mr. Assaat menghapus istilah “Paduka Yang Mulia” Presiden Republik Indonesia, dan menggantinya dengan penyebutan “Bapak”. Menurutnya, bangsa Indonesia merupakan warga negara yang hidup dalam sebuah republik, sedangkan penyebutan Paduka Yang Mulia merupakan istilah yang berbau feo8dal. Pak Assat memberikan perhatian besar terhadap pelatihan karakter bangsa.

Setelah Indonesia diproklamirkan kembali menjadi Negara Kesatuan pada tahun 1950 yang didahului Mosi Integral Mohammad Natsir tanggal 3 April 1950, jabatan Tuan Assaat sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia berakhir. Ia kemudian diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Natsir.
Sepanjang pengabdiannya kepada bangsa dan negara, ia juga pernah duduk sebagai Anggota DPR-RI era 1950-an. Namun ketika Presiden Soekarno mencetuskan gagasan Demokrasi Terpimpin dan Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis), Pak Assaat menentangnya. Akibat keterlibatannya dalam pergolakan daerah PRRI di Sumatera Barat, Pak Assaat sempat ditahan beberapa tahun tanpa proses terasing sampai dibebaskan pada awal tahun 1967. Pak Assaat di hari orang tuanya hidup dalam kesederhanaan dan sebagai rakyat biasa ia tidak lagi melibatkan diri dalam kegiatan politik.

Kontribusi Bidang Pendidikan.
Pak Assaat memberikan kontribusi tidak hanya dalam pemerintahan negara saat Republik Indonesia belum lama lahir, tetapi juga di bidang keagamaan dan dunia pendidikan.

Dalam buku Jernih Melihat Cermat Mencatat: Antologi Karya Jurnalistik Wartawan Senior Kompas H. Marthias Dusky Pandoe (2010) diungkapkan bahwa selama Pak Assat menjadi Pejabat Presiden RI, sebelum pindah ke Jakarta, ia memprakarsai pembangunan Masjid Syuhada Yogyakarta guna mengenang jasa-jasa pahlawan (syuhada) dan menandatangani sebuah keputusan besar yaitu statuta pendirian Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Sebuah fakta sejarah yang tidak disebutkan dalam catatan Marthias Dusky Pandoe adalah peran Pak Assaat dalam berdirinya Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) yang menjadi cikal bakal IAIN. Penandatanganan dasar hukum pendirian Universitas Gadjah Mada dan PTAIN adalah keputusan besar dan bernilai strategi terjadinya pembentukan institusi pendidikan tinggi bagi sebuah bangsa yang baru menuntaskan revolusi kemerdekaannya.

Sejarah lahirnya perguruan tinggi keagamaan Islam diungkapkan dalam buku Prof. A. Hasjmy, Mengapa Umat Islam Mempertahankan Pendidikan Agama Dalam Sistem Pendidikan Nasional (1979). Gubernur Aceh dan Rektor IAIN Ar-Raniry periode awal itu mencatat, “Sebagai penghargaan atas jasa-jasa kota gudeg seluruh pusat pemerintahan RI dalam masa perjuangan fisik menentang penjajahan Belanda, menetapkan Yogyakarta sebagai Kota Universitas. Pada waktu itu di Yogyakarta ada dua Universitas Swasta, yaitu Universitas Islam Indonesia dan Universitas Gadjah Mada. Kepada Universitas Gadjah Mada pemerintah menawarkan untuk dinegerikan. Pengasuh Gadjah Mada menerima baik tawaran tersebut yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1950. Sedangkan perjanjian yang sama kepada Universitas Islam Indonesia (UII) dapat diterima dengan syarat harus di bawah Departemen Agama. Akibatnya hanya satu Fakultas saja yang dapat dinegerikan yaitu Fakultas Agama.”
Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) merupakan peningkatan status dan penegerian dari Fakultas Agama UII Yogyakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1950. Pendirian PTAIN (embrio IAIN) pengambilan dalam Sidang Kabinet tanggal 1 Agustus 1950 dengan persetujuan Menteri Agama Republik Indonesia Serikat KHA Wahid Hasjim dan Menteri Agama RI Yogyakarta KH Faqih Usman.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1950 yang menjadi dasar hukum lahirnya perguruan tinggi keagamaan Islam negeri pertama di Indonesia ditandatangani pada tanggal 14 Agustus 1950 oleh Mr. Assaat. Dalam dokumen negara yang ditandatangani tertulis “Presiden Republik Indonesia, Pemangku Jabatan Sementara, Tuan Assaat.”

Dalam mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1950 ditegaskan alasan didirikannya PTAIN, yaitu: (a) bahwa dalam beberapa lapangan pemerintahan masyarakat dan oleh, banyak dihajatkan tenaga ahli dalam ilmu keagamaan pada umumnya; (b) bahwa yang sekarang sangat dirasakan adalah kekurangan tenaga-tenaga ahli dalam ilmu keagamaan Islam; (c) bahwa untuk mencapai keahlian tersebut di muka ini hingga kini pelajar-pelajar Indonesia terpaksa mengikuti pelajaran pada perguruan-perguruan tinggi di luar negeri yang tidak mempunyai hubungan yang saksama dengan madrasah-madrasah di Indonesia, dan (c) bahwa oleh karena itu perlu diadakan Perguruan Tinggi Agama Islam yang sesuai dengan hajat dan keadaan di Indonesia.

Dalam sejarah PTAIN (kini UIN-IAIN) tersemat jasa dan amal jariyah Bapak Assaat yang menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1950 tentang Peraturan Perguruan Tinggi Agama Islam. Prosesnya tidak sekedar menandatangani dokumen peraturan, tetapi tentu didahului pembicaraan dan pembahasan dengan Menteri Agama sebagai pemrakarsa. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta seyogianya mengabadikan nama Pak Assaat pada salah satu bangunan kampus, sebagaimana dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang berperan sepanjang perjalanan sejarah IAIN-UIN Sunan Kalijaga.

Nur Fajar Absor dalam Memoar Mr. Assaat Datuk Mudo: Perannya Dalam Mempertahankan Eksistensi Republik Indonesia Tahun 1949 – 1950 (2020) mengungkapkan akhir perjalanan Mr. Assaat, “Assaat meninggal dunia pada tanggal 16 Juni 1976 di Jakarta, khususnya di RSCM Jakarta. Jenazahnya disembahyangkan di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta. Baru.Selanjutnya dimakamkan di Taman Pekuburan Tanah Kusir, Jakarta.

Soebagijo IN menulis artikel “Tuan Assaat Gelar Datuk Mudo” yang dimuat di harian Kompas pada 17 Juni 1976, sehari setelah Tuan Assaat meninggal dunia. Sebelumnya nama Mr. Assaat nyaris hilang dari pemberitaan media ia.

Dalam rangkaian peringatan 50 tahun atau setengah abad Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana kepada almarhum Bapak Assaat. Penganugerahan Bintang Mahaputera Adipradana diserahkan di Istana Negara oleh Presiden Soeharto kepada keluarga almarhum pada tanggal 7 Agustus 1995. Tuan Assaat pantas diusulkan menjadi Pahlawan Nasional mengingat jasa-jasanya yang bersifat spesifik. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *