Salinan dua muka dari dokumen pekan lalu, ternyata berbeda kandungan isinya. Lembar kanan berbahasa Belanda tentang pengangkatan penghulu. Sedangkan di kiri tentang penghentian hak penghulu mengambil pajak di nagari. Berikut ini salinan dan pembahasan dan relevansinya. Selamat membaca.
Mak-adang.com. JAKARTA.
Seperti sudah diulas di tulisan pertama, Belanda mengangkat Rajo Dunia sebagai Kepala Adat (Angku Laras) di Nagari Rao-Rao, tahun 1890.
Dokumen ini penting bila dilihat sebagai referensi ilmiah untuk menulis sejarah pemerintahan adat setelah Paderi kalah (perang berlangsung 1825-1832.
Baca tulisan 1 : Catatan Harianku (1601): RAJO DUNIA ANGKU LAREH RAO-RAO 1890
Bila dirujuk data berdirinya benteng Van Der Capellen di Batusangkar, yakni 1822, ini era kuatnya Belanda di tanah jajahan termasuk di Sumatera Barat. Jadi lebih setengah abad bila ada yang menghitung Paderi kalah pada 1937.
Salinan Naskah
Naskah berisi huruf Arab Jawi/Melayu lama yang lazim di Sumatra, Semenanjung, hingga abad ke-19. Sesuai teks yang terbaca dari foto, meskipun ada bagian yang pudar atau rusak oleh noda.
بسم الله الرحمن الرحيم
سوراڠن ڤڠيكيڤد جواب، كفد سكاليان ڤڠهولو دالم نيڬري منڠابو، ڤاده سڬالا ڤڠڬلن دالم ڤكن اينڤه، دان سكاليان رڠ قولي، بهاوا كومڤني تلا مڠامڤونكن ڤتڠڬڠݢن كولڠ ڤڠهولو ڤڠهولو دالم نيڬري، جاݢن تيدق بوليه ڤڠهولو ڤڠهولو دالم نيڬري كدجواڤن مڠڬونكن ڤتي ڤڠڬلن دان تيدق بوليه ممبايركن ڤكن كڤد ساڤ ڤون.
ادڤون ڤتي ڤڠڬلن دالم نيڬري سڬالاڽ اداله ڤڠمليك كومڤني.
(بهاوا داتڠ درڤد ڤڠهولو ڤڠهولو منڠابو دڠن ڤڠتاهوان ڤڠرهولاڽ)
Ini adalah gaya surat resmi kolonial. Pihak Kolonial (disebut “Kompeni”) melalui surat ini memberitahukan secara resmi kepada para penghulu di negeri Minangkabau yakni:
“Segala bentuk “pajak penggalan” (kemungkinan maksudnya cukai, upeti, atau pungutan di pasar/pekan) tidak boleh lagi dipungut oleh para penghulu. Hak pemungutan pajak/pendapatan dari pekan atau pasar sepenuhnya menjadi milik Kompeni.”
Dengan kata lain, surat ini adalah bentuk pengambil-alihan hak ekonomi lokal oleh pemerintah kolonial.
Konteks Sejarah.
Surat seperti ini biasanya terbit pada masa Pax Nederlandica atau masa transisi Inggris di Sumatra Barat (sekitar awal abad ke-19, sebelum kembali ke tangan Belanda 1819).
Pihak kolonial menggunakan sistem administrasi tertulis (dengan cap dan tanda tangan pejabat) untuk melegitimasi kontrolnya atas perdagangan dan pajak.
Di sisi lain, penghulu Minangkabau secara tradisional memang memiliki hak dalam pengelolaan nagari dan pasar. Surat ini bisa dibaca sebagai pergeseran otoritas dari adat ke kolonial.
Dua Lambang.
Di dalam dokumen ini terlihat dua lambang di atas dan dibawah surat. Pada kop surat terdapat kop/logo dua singa. Sedangkan di samping tanda tangan ditempel segel merah.

Dua Singa Penjaga.
Berikut penulis jelaskan maknanya.
1. Dua Singa, Mahkota, dan Perisai dengan tulisan Je Maintiendrai. Ini adalah lambang Kerajaan Belanda (Nederland) yang digunakan sejak abad ke-19 pada berbagai dokumen resmi kolonial di Hindia Belanda.
Tulisan “Je Maintiendrai” adalah bahasa Prancis yang berarti “Aku akan mempertahankan”. Ungkapan ini berasal dari moto keluarga bangsawan Orange-Nassau, yang sejak abad ke-16 menjadi simbol politik utama Belanda. Perisai dengan singa bersenjata pedang dan anak panah melambangkan kekuatan, keberanian, dan persatuan provinsi-provinsi Belanda.
Dua singa di kanan dan kiri yang menopang perisai disebut singa penjaga, sementara mahkota di atasnya adalah lambang kedaulatan raja Belanda (Blom & Lamberts: 2006).
Di Hindia Belanda, lambang ini dicantumkan pada dokumen kenegaraan, kontrak perdagangan, perjanjian politik, hingga surat-surat pengadilan. Pada akhir abad ke-19, terutama di Sumatera Barat, ia menjadi tanda sah legalitas surat menyurat resmi antara pejabat kolonial dengan masyarakat lokal. Dengan demikian, ia bukan hanya simbol kerajaan, tetapi juga representasi kekuasaan kolonial Belanda di Minangkabau.

Bukti surat resmi Kolonial.
2. Segel Merah dengan Lilin/Lak.
Segel lak merah (red wax seal) lazim digunakan pada dokumen resmi kolonial Belanda abad ke-18 hingga ke-19. Berfungsi sebagai pengesahan dokumen, mencegah pemalsuan, sekaligus tanda otoritas pejabat yang mengeluarkannya (lihat : Chijs, 1885 dan Ricklefs, 2008).
Di foto tampak setengah lingkaran, diyakini segel retak atau terpotong seiring waktu. Pada permukaan segel biasanya terdapat cap dari lembaga resmi, seperti Residentie Sumatra’s Westkust atau kantor pengadilan kolonial.
Tulisan pada segel sulit terbaca, tetapi pola setengah lingkaran ini umum pada cap pemerintah kolonial.
Makna segel ini adalah jaminan hukum: tanpa segel, dokumen dianggap tidak sah. Warna merah dipilih karena kontras dan tahan lama. Dalam praktik kolonial, segel sering dilekatkan pada perjanjian tanah, kontrak dagang, atau surat keputusan pemerintah. Di Sumatera Barat, segel Belanda banyak ditemukan pada arsip-arsip landrent, kontrak kerja paksa, atau perjanjian dagang kopi dan hasil bumi. Segel tersebut memperlihatkan bagaimana sistem administrasi Eropa diadopsi untuk mengontrol wilayah dan masyarakat lokal.
Terjemahan Latin
(disesuaikan dengan teks yang masih terbaca) adalah :
Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm
Surangan pengikipat jawab, kepada sekalian penghulu dalam negeri Minangkabau, pada segala penggalan dalam pekan inipah, dan sekalian orang kuli, bahwa Kompeni telah mengampunkan petanggunggan kurang penghulu-penghulu dalam negeri. Jangan tidak boleh penghulu-penghulu dalam negeri kedjuaan menggunakan peti penggalan dan tidak boleh membayarkan pekan kepada siapa pun.
Adapun peti penggalan dalam negeri segalanya adalah pemilik Kompeni.
(Bahwa datang daripada penghulu-penghulu Minangkabau dengan pengetahuan penghulunya).
Basmallah.
Pembukaan diawali dengan basmalah, menunjukkan tradisi Islam yang masih melekat kuat pada surat resmi meskipun berasal dari pemerintahan kolonial. Bisa pula ini gaya pendekatan Kolonial terhadap negeri berbasis Islam, sebagaimana diterapkan Christiaan Snouck Hurgronje (orientalis) untuk menundukkan Aceh.
Kompeni menegaskan ini adalah era pelucutan kekuasaan penghulu atas akses ekonomi nagari. Ini juga bukti dimulainya (mungkin di nagari lain/tanah jajahan lain, sudah dimulai sebelumnya) penghulu tidak punya martabat dan wibawa dalam pemerintahan adat Minangkabau.
Juga secara politik, ini juga memperlihatkan strategi kolonial untuk melemahkan kedaulatan adat.
Nagari Keramat ke Depan.
Dokumen ini mengajarkan bahwa cara melemahkan Nagari Keramat ini, termasuk semua nagari di Minangkabau adalah dengan menjatuhkan fungsi dan kekuasaan penghulu. Sebaliknya untuk memperkuat nagari adalah dengan memaksimalkan peran penghulu.
Malangnya, dari 54 penghulu yang mestinya ada, hanya 9 saja yang tegak/masih berdiri, walau setidaknya ada dua kali pengangkatan penghulu massal sejak tahun 1965. Hampir tidak ada yang menetap di kampung. Semua merantau.
Akan tetapi situasi Nagari kini sudah berubah. Masalahnya bukan ada tidaknya penghulu, melainkan ada tidaknya kelayakan hidup di nagari ini sekarang. Nagari hanya menjadi simbol tempat asal. Hidup yang tenang dan layak di rantau dirasakan banyak orang jauh lebih menarik. Pameo yang paling melekat adalah: bansek susah kayo susah. Melukiskan kondisi itu.
Di tingkat keluarga banyak silaturahim yang putus, tidak ada punya rasa malu, banyak mamak tidak jadi teladan, termasuk soal halal-haram dan pemilikan harta dan warisan.
Di tingkat pemerintahan nagari tak dapat disebut lagi. Beberapa kali saya dibagikan video anarkhis dari teman di Jakarta dan Sumbar, menunjukan merosotnya martabat di nagari teladan tahun 1975 ini. “Sijak bumi takambang, alun pernah (nagari) coiko,” kata Ketua Ikwar Jaya, Hafnidawati, sengaja menelpon saya.
Pemerintahan Nagari didemo anarkhis tidak berhenti, namun jelas tidak mudah berjalan karena ketidak-percayaan melalui tanda tangan mosi tak percaya. Dalam situasi sulit itu, organisasi perantau tidak amanah dengan kepemimpinan yang lemah pula.
Lengkap sudah parasaian Nagari Keramat ini.
(Andi Mulya, Magister Ilmu Kepolisian UI).***
Referensi:
Blom, J.C.H. & Lamberts, E. (eds.). History of the Low Countries. New York: Berghahn Books, 2006.
Van der Chijs, J.A. Nederlandsch-Indisch Plakaatboek, 1602–1811. Batavia: Landsdrukkerij, 1885.
Ricklefs, M.C. A History of Modern Indonesia since c.1200. Stanford: Stanford University Press, 2008.

https://shorturl.fm/KGnuF