Masalah organisasi kini menghantam ‘rumah wartawan’ yang disebut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar itu. Sekadar masalah organisasi atau etika? Atau sebenarnya ada masalah hukum yang mesti dibenahi secara internal. Berikut kami turunkan secara bersambung mulai Sabtu (18/11) ini. Selamat membaca.
***
Mak.adang.com, JAKARTA.
PWI Sumbar menerima surat dari Jalarta sebagai arahan usai kekosongan jabatan ketua organisasi wartawan ini.
Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Firdaus Abie, mengonfirmasi kepada mak-adang.com Jumat pagi isi surat tersebut.
“PWI Pusat memerintahkan PWI Sumbar untuk menggelar rapat konsolidasi guna menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sumbar menyusul penghentian Basril Basyar dari jabatan ketua umum,” katanya.
MEDIA KURANG PEDULI LINGKUNGAN DAN BENCANA. INI LENGKAPNYA TEMUAN PAKAR UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Surat tersebut adalah tanggapan atas surat PWI Sumbar mengenai penghentian Basril Basyar. “Kami pengurus menandatangani semua surat yang mempertanyakan soal penghentian BB, panggilan Basril Basyar tersebut,” kata Firdaus.
Penghentian BB karena yang bersangkutan terdaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN), yang secara sepihak memberi citra negatif kepada dosen Universitas Andalas. BB dalam karier dosen juga telah bergelar pendidikan Doktor.
Namun proses konsolidasi PWI Sumbar sejak bulan Januari, dengan didampingi dan dibawah pengawasan PWI Pusat, berhasil menunjuk dan menerima BB sebagai ketua PWI Sumbar.
Info : INI INTI DISKUSI DENGAN BENIE ILMAN: SEMUA HARUS BERUBAH KECUALI RASA KOPI.
Disebut keputusan sepihak karena BB diangkat sebagai ketua secara sah setelah pemilihan yang demokratis.
Relevan dengan itu BB menanggapi: “ini menjadi pelajaran buat kita semua.” BB belum mempersiapkan langkah hukum. Akan tetapi, lebih dalam tentang itu, Sekum PWI Sumbar menyebut dari prosesnya, tidak sepenuhnya BB bersalah.
Enam Bulan
Firdaus menyebut isi surat PWI Sumbar ke PWI Pusat: Pertama, menanyakan terkait SK penghentian. Kedua, langkah selanjutnya atas kekosongan jabatan tersebut.
Kisah Surau Tuo (11): CARA UNGKU JAKFAR MENGAMALKAN SUNNAH NABI
PWI Pusat memberi waktu dua minggu kepada PWI Sumbar untuk menentukan Pelaksana Tugas (Plt) yang kemudian akan diajukan ke PWI Pusat untuk disahkan. Selama enam bulan masa jabatan Plt, PWI Sumbar diharuskan menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) guna menetapkan Ketua PWI secara definitif.
Keputusan penghentian Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar dilakukan atas dugaan pelanggaran terhadap kode etik wartawan dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu tertuang pada SK No.009-PLP/PP-PWI/2023 tanggal 2 November 2023
SK itu ditandatangani Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, dan Ketua Bidang Organisasi, Zulmansyah Sekedang.
Ada media lokal menyebut dengan frasa bahwa penghentian BB adalah satu langkah tegas PWI Pusat. Sesuai pula mengikuti rekomendasi Dewan Pers dan Dewan Kehormatan PWI.
Silahkan ikuti dan cermati beberapa proses yang terjadi di dalamnya. Ada kesan kesalahan ini karena PWI Pusat masih lemah secara hukum dalam menetapkan peraturan internal dan kode etik. (andi mulya/Alumni Lembaga Pers Dr. Soetomo, Jakarta.) ***
Foto: istock
Orang-orang di Rumah Sakit (4): DATUK CORONA DAN RAMALANNYA.