logo mak-adang.com

Bernagari dan Bernegara (6): BEGINI NAGARI MENOPANG KEHIDUPAN MASA LALU.

 Dr. Andi Mulya, S.Pd., M.Si.     4/12/2023    Kaba Ari ko,Kearifan Lokal 1   226 Views
Bernagari dan Bernegara (6): BEGINI NAGARI MENOPANG KEHIDUPAN MASA LALU.

Oleh: M. Fuad Nasar.

Mak-adang.com menurunkan tujuh tulisan yang penting diketahui Orang Minangkabau yang disebut Anies Baswedan sebagai Kampungnya Para Pendiri Bangsa. Setiap Senin pukul 07.00 bagaimana sejarah bernegara ini kami terbitkan untuk dunsanak. Selamat membaca.***

Mak-adang.com, PADANG.

Sistem kemasyarakatan bernagari memberi andil dan peran besar dalam mengantarkan anak-anak nagari menjadi orang sukses di berbagai bidang sesuai bakat dan minatnya. Kesuksesan seorang anak nagari dalam pendidikan dan pengabdiannya mengharumkan bangsa menjadi kebanggaan bagi nagari dari mana dia berasal. Salah satu yang patut dikenang konon kisah pahlawan nasional Tan Malaka. Ia bisa berangkat melanjutkan pendidikan ke Negeri Belanda adalah berkat gotongroyong pembiayaan dari orang sekampung-senagari di Nagari Pandan Gadang, Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.

SAMPAI PUKUL 19.40, INI PENDAKI GUNUNG MERAPI YANG BELUM TURUN MENURUT BPBD AGAM

Menurut Azyumardi Azra (2004) dalam pengantar buku Masih Ada Harapan, orang Minang pernah memiliki headstart, lebih awal dalam bidang pendidikan  sebagai konsekuensinya juga dalam bidang-bidang lain, khususnya pergerakan dan politik  dibandingkan dengan etnis-etnis lain di Indonesia. Headstart etnis Minang itu terjadi sejak 1870-an, ketika volkscholen (sekolah rakyat) sudah merambah berbagai wilayah Minangkabau, sementara di daerah-daerah lain ditolak, meskipun itu dilakukan masyarakat Minang dengan mengorbankan banyak surau.

In Memorium: DONI MUNARDO JENDERAL ASAL MINANGKABAU YANG LUAR BIASA.

Kemudian gelombang modernisme Islam menemukan ranah subur pertamanya di Minangkabau. Orang-orang Minang sudah menjadi kelompok suku yang paling terpelajar di Hindia Belanda. Ini dapat terlihat, khususnya sejak awal abad 20 sampai dasawarsa-dasawarsa pertama pasca-proklamasi.

Persatuan dan kesatuan bangsa akan semakin mengakar dengan kuatnya  pemerintahan nagari. Pemerintahan Nagari harus diperkuat dari bawah dengan pendekatan adab dan kualitas kepemimpinan, baik formal maupun informal. Kepemimpinan formal dijalankan oleh Wali Nagari beserta perangkatnya sesuai perundang-undangan, sedangkan kepemimpinan adat dijalankan oleh ninik-mamak yang dilembagakan dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Tungku Tigo Sajarangan.

Untold Story 212 (1): ADA RASA TAKUT YANG MEMBUAT INGIN SURUT

Etnik Minangkabau yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat, menurut data 2004, sebanyak 68,44 % dari keseluruhan etnik Minang, sementara sebanyak 31,56 % berdomisili di luar daerah Sumatera Barat. Di Provinsi Sumatera Barat, etnik Minangkabau yang secara budaya dan sejarah memiliki keterikatan dengan nagari merupakan 88 – 35 % dari seluruh penduduk atau mayoritas tunggal.

Semangat komunal anak nagari yang belakangan mulai memudar di tengah menguatnya semangat individualisme dan materialisme harus diupayakan merevitalisasinya walau tidak kembali ke masa lampau dan tidak perlu membalik sejarah.

MEDIA KURANG PEDULI LINGKUNGAN DAN BENCANA. INI LENGKAPNYA TEMUAN PAKAR UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Setelah reformasi sejak tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan tanggal 15 Januari 2014 di akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-Undang Pemerintahan Desa yang baru ini disusun dengan semangat penerapan amanat konstitusi yaitu pengaturan masyarakat hukum adat yang sesuai dengan ketentuan Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 untuk diatur dalam susunan pemerintahan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Konstruksi hukum Undang-Undang Pemerintahan Desa tahun 2014 menggabungkan fungsi self governing community dan local self government. Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengakui bahwa istilah masyarakat tradisional atau masyarakat hukum adat, termasuk pengakuan terhadap kebudayaan dan tanah ulayat.***

Orang-orang di Rumah Sakit (6): DATUK CORONA DAN ‘DINASTI’ BISNIS KELUARGA

Bernagari dan Bernegara (7): AKHIRNYA BANAGARI, TAPI BEGINI KONDISI KAMPUNG HALAMAN.


One thought on “Bernagari dan Bernegara (6): BEGINI NAGARI MENOPANG KEHIDUPAN MASA LALU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *